Salah satu keuntungan memilih Rumah Sudut (Hoek) adalah tanahnya lebih luas dan mempunyai dua sisi yang menghadap jalan. Luas tanah tipe sudut memang harus lebih besar dibandingkan tipe standar, karena perbandingan luas tanah yang dapat dibangun lebih kecil. Kelebihan tanah tersebut biasanya sudah diperhitungkan oleh Pengembang pada saat perencanaan pada gambar master plan atau blok plan, sehingga pada saat penjualan penambahan luas tanah untuk tipe sudut sudah tercantum di brosur atau diberitahukan ke pembeli.
Namun pada kenyataannya ukuran pada gambar bisa saja meleset setelah rencana tersebut direalisasikan / dikembangkan pada kondisi aktualnya. Hal ini memang terkandang di luar perkiraan pengembang yang mungkin dapat merugikan konsumen bila tidak dikomunikasikan diawal perjanjian jual beli.
Biasanya hal tersebut baru diketahui pada saat pemecahan sertifikat. Seperti Bapak ketahui, setelah pembebasan tanah untuk pengembangan suatu perumahan, pengembang akan menerbitkan sertifikat induk terhadap tanah tersebut, dan kemudian baru dikembangkan. Pada saat terjadi proses jual beli yang kemudian dilanjutkan dengan proses legal-nya, pengembang akan memproses pemecahan sertifikat induk menjadi sertifikat atas nama pembeli sesuai luas tanah yang dibelinya. Proses pemecahan sertifikat melibatkan instansi terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN inilah yang berwenang melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut, dengan menerbitkan Gambar Situasi atau Surat Ukur sebagai acuan luas yang tercantum dalam sertifikat tanah. Hasil pengukuran inilah yang kadangkala tidak sama dengan perencanaan sebelumnya terutama untuk tanah-tanah non standar atau hoek.
Saran saya, sebagai pembeli Bapak berhak untuk menanyakan hasil pengukuran dari BPN tersebut ke pengembang dan mungkin dapat mencoba mengukur sendiri apakah luasnya kurang lebih sesuai dengan yang diinformasikan pengembang. Kemudian Bapak dapat melakukan negosiasi dengan pengembang, karena biasanya harga permeter persegi untuk kelebihan tanah bisa lebih rendah dibandingkan harga jualnya.
Kemudian terkait aturan-aturan yang berlaku pada posisi rumah hoek, sebenarnya sama saja dengan rumah standar, andaikata Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 60%, untuk rumah hoek KDB-nya juga 60%, hanya seperti sudah disinggung di atas, rumah hoek memiliki dua sisi yang menghadap jalan, sehingga ada batasan area bebas bangunan dari tepi jalan atau Garis Sepadan Bangunan (GSB), yang lebarnya kurang lebih ½ lebar jalan.
Di samping itu dalam kaedah arsitektur, seharusnya rumah sudut memberikan area publik yang lebih besar bila dibandingkan rumah standar. Ruang-ruang yang berada di area publik, bisa ruang tamu, ruang keluarga dan ruang makan. Sehingga rumah sudut ini sebenarnya cocok untuk mereka yang memiliki keluarga besar atau teman / relasi yang banyak dan sering dikunjungi.
No comments:
Post a Comment